Kedapatan Bawa Solar Subsidi, Risman Nainggolan Digiring ke Mapolres Siantar

- Rabu, 07 September 2022 21:58 WIB
Kedapatan Bawa Solar Subsidi, Risman Nainggolan Digiring ke Mapolres Siantar
Mobil Isuzu Panther yang digunakan Risman Nainggolan membawa Solar Subsidi, Pelaku Risman Nainggolan - (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Risman Nainggolan (45) warga Nagori Togu Domu Nauli, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Informasi diperoleh awak media, Risman diamankan petugas karena tertangkap berupaya menyelundupkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Dia diringkus di jalan lintas Parapat, dalam perjalanan pulang ke kampungnya Togu Domu Nauli, Senin (5/9/2022) sore.

Menyadari jika orang yang telah memaksa berhenti laju mobilnya itu adalah petugas polisi, Risman langsung meraih telepon genggamnya. Lalu, dia menghubungi seseorang. Tapi, petugas tidak bergeming dan tetap memproses Risman dan membawanya ke Mapolres Siantar.

Kasus penyelundupan BBM solar bersubsidi ini berawal dari kecurigaan petugas yang sedang melakukan monitoring di SPBU Nomor 14.211.210 Jalan Parapat. Saat itu, petugas melihat Risman melakukan pembelian solar bersubsidi secara berulang kali.

Polisi pun curiga kemudian membuntuti Risman yang pada saat itu mengendarai mobil minibus jenis Isuzu Panther dengan nomor polisi B 7612 HC melintas di jalan Parapat. Tidak lama berselang, petugas pun berusaha menghentikan paksa mobil tersebut.

Setelah digeledah, petugas pun mendapati jika dalam mobil tersebut terdapat 18 jerigen berisi solar subsidi. Diperkirakan solar tersebut sebanyak 540 liter.

Kepada petugas, Risman mengaku jika solar subsidi itu akan dibawa ke kampung halaman untuk dijual kembali seharga Rp 8 ribu per liternya.

"Rencana mau dijual di kampung tempat tinggal pelaku. Dan berdasarkan pengakuan Risman, dirinya tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang melakukan usaha dagang BBM Subsidi Pemerintah," kata Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung, Rabu (7/9/2022) sore.

Untuk diketahui publik bahwa bagi siapa pun termasuk para pedagang kecil, sama sekali tidak diperkenankan melakukan aktivitas niaga dengan menjual minyak eceran tanpa izin.

Kini atas perbuatannya, Risman Nainggolan ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak Pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di subsidi Pemerintah, Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. 

(ES)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru