Bawaslu Pakpak Bharat Lakukan Pengawasan Melekat Pengantaran Dan Penyerahan Rekap Formulir D Ke KPU Sumut

Lastro Banurea - Sabtu, 02 Maret 2024 22:00 WIB
Bawaslu Pakpak Bharat Lakukan Pengawasan Melekat Pengantaran Dan Penyerahan Rekap Formulir D Ke KPU Sumut
Penyerahan Dokumen hasil rekapitulasi suara pada pemilu tahun 2024 yang tertuang dalam Formulir D ke KPU Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
bulat.co.id -Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat melakukan pengawasan melekat dalam pengantaran dan penyerahan Dokumen hasil rekapitulasi suara pada pemilu tahun 2024 yang tertuang dalam Formulir D ke KPU Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Jumat (1/2).

Pengawasan pengantaran dan penyerahan Rekap Formulir D itu ke KPU Provinsi Sumut, dilakukan oleh Kordiv HP2H Bawaslu Pakpak Bharat Wei Rana Capah.

Kordiv HP2H Bawaslu Pakpak Bharat saat dikonfirmasi media ini dari pesan aplikasi Whatsap, Sabtu (2/3/2024), mengaku pengantaran dan penyerahan Rekap Formulir D tersebut berjalan dengan lancar.

"Mulai kita berangkat dari Pakpak Bharat hingga sampai ke tujuan KPU Provinsi Sumatera Utara, berjalan dengan lancar, tidak ada kendala sama sekali," ungkap Wei Rana Capah.

Baca Juga :KPUD Pakpak Bharat Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024
Wei Rana Capah menyampaikan, setiba di KPU Provinsi Sumut, dalam penyerahan Dokumen hasil rekapitulasi suara pada pemilu tahun 2024 yang sudah tertuang dalam Rekap Formulir D tersebut diterima oleh Komisioner KPU Provinsi Sumut Kotaris Banurea.

"Hasil rekapitulasi suara pemilu tahun 2024 tingkat kabupaten Pakpak Bharat yang sudah tertuang dalam Formulir D yang diserahkan ke KPU Provinsi Sumut diterima oleh Komisioner KPU Provinsi Sumut Bapak Kotaris Banurea, untuk selanjutnya kita menunggu jadwal rekapitulasi tingkat provinsi" pungkas Wei Rana Capah.

Penulis
: Lastro Banurea
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru