bulat.co.id -
PADANGSIDIMPUAN- Sejumlah
awak media menyambangi Kantor Kejari Padangsidimpuan melakukan
aksi unjuk rasa terkait aturan dan peraturan untuk konfirmasi oleh
awak media di Kantor Kejari tersebut, Kamis (14/11/2024).
Dalam orasinya salah seorang Wartawan Erijon Damanik menjelaskan bahwa Organisasi yang menerbitkan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang dimiliki SPRI berlisensi BNSP berbeda dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Erijon juga mempertanyakan makna UKW jika Wartawan yang memiliki Sertifikasi UKW pun tidak bisa merekam saat melakukan konfirmasi di ruangan Kasi Intelijen tersebut.
"Saya dan teman sudah menunjukkan card SKW dan UKW tapi hasil dari konfirmasi tersebut juga tidak diperbolehkan untuk di rekam dan juga perlu dipertanyakan apa standar aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas jurnalistik, ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalah pahaman dan kita patut mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas Kejari ini", ujar Erijon.
Erijon mengharapkan agar aksi unjuk rasa ini dapat menjadikan momentum untuk meningkatkan komunikasi dan transparansi antara Kejari Padangsidimpuan dengan awak media.
"Kiranya aksi ini menjadi momentum dalam peningkatan komunikasi dan transparansi antara Kejari Padangsidimpuan dengan para awak media sebagai Mitra", harap Erijon.
Kasi BB Kejari Padangsidimpuan, Elan Jaelani SH MH didampingi jajarannya ketika menerima dan menjawab awak media mengenai keberadaan Kasi Intelijen, Kasi Pidana Umum, dan Kasubbagbin Kejari Padangsidimpuan, mengatakan bahwa ketiga Kasi tersebut sedang berada di Medan yangsedang menjalankan tugas dinas.
"Kajari dan Kasi Intel, Kasi Pidana Umum serta Kasubbagbin sedang menjalankan tugas di Medan dan terkait tuntutan rekan - rekan awak media akan kita sampaikan kepada bapak Pimpinan", ucap Elan.
Usai lakukan unjuk rasa para awak media lalu membubarkan diri dan tampak puluhan Personel Polres dan Satpol PP Padangsidimpuan mengawal giat tersebut.