Polres Psp Amankan 3,180 Kilogram Sabu

- Selasa, 05 September 2023 16:30 WIB
Polres Psp Amankan 3,180 Kilogram Sabu
Suhut Gultom
Suasana saat Kapolres Psp laksanakan konferensi pers pada penangkapan

bulat.co.id -P. SIDIMPUAN | Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan (Psp) amankan3,180 kgnarkoba jenis sabu di Desa Sihoring-koring, Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Psp Batunadua, Kota Psp, Senin (3/9/2023) dini hari.

Kapolres Kota Psp AKBP Dudung Setyawan SIK SH MH pada konferensi pers di Mako Polres Psp, Selasa (5/9/2023) mengatakan, penangkapan narkoba jenis sabu itu berawal dari pengembangan penangkapan HSL (36) warga Angkola Barat, Kab. Tapanuli Selatan (TapseI), di Jalan Sisingamangaraja, Kel. Wek V, Kec. Psp Selatan, Minggu (2/9/2023) malam.


Baca Juga :Sat Narkoba Polres Psp Amankan Pengedar Ganja


Saat itu HSL didapati memiliki 1.79 gram sabu dalam dua bungkus kecil, serta satu setengah butir ekstasi bermerek channel.

Kemudian petugas melakukan pengembangan, di mana HSL menyebutkan bahwa akan ada seseorang membawa sabu yang akan diserahkan kepadanya sebagai penampung di Kota Psp."Personel kita pun bergerak menunggu kedatangan barang haram yang dijanjikan ke HSL tersebut," paparnya.



Hingga pukul 03:00 WIB dini hari, mereka menyergap mobil Innova hitam plat BK 1496 ABC yang dikemudikan RAP (37) dan ditumpangi AS (23). Keduanya merupakan warga Kota Psp.


Baca Juga :Polres Padangsidimpuan Kenalkan Program Santabi ke Warga Sibatu


Dari AS diamankan 3 bungkus teh cina berisi 3,180 kg sabu atau 3.180 gram, yang terbungkus dalam plastik hitam. Barang haram itu disimpan di lantai mobil sebelah kiri.

Berdasarkan keterangan AS, ia hanya menjemput barang haram itu di Kota Medan atas instruksi HS melalui sambungan telepon selular. Tepatnya di salah satu rumah makan di Jalan Kapten Muslim, Medan. "Menurut tersangka HSL, barang bukti tersebut dia dapat dari Edi yang berada di Kota Medan," terang kapolres.

Dijelaskannya, sabu-sabu senilai lebih kurang Rp4 miliar itu transit di Kota Psp dan akan disebarkan ke sejumlah daerah di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel). "Jaringan berasal dari Medan tujuan akan disebarkan di Tabagsel," jelas kapolres.

Disebutkannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 114 Subsider Pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Masing-masing pelaku terancam penjara 20 tahun penjara.

Tampak hadir, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Psp, Dandim 0212/TS, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Psp, Kajari Psp dan Ka BNNK serta Pejabat lainnya.


Penulis
: Suhut Gultom
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru