bulat.co.id -PADANGSIDIMPUAN
| Kejari Padangsidimpuan (Psp) terima tersangka dan barang bukti (tahap 2)
oleh tim penyidik Polres Psp dengan Surat No. K/204/VIII/2023/Reskrim
tertanggal 29 Agustus 2023.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejari Psp dalam perkara penganiayaan terhadap RPS. Penyerahan berlangsung di
ruang seksi tindak pidana umum Kejari Psp, Jalan Serma Lian Kosong, Kota Psp,
Kamis (31/8/2023).
Baca Juga :Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Cabul
Pada press release yang disampaikan pihak Kejari Psp dijelaskan, dalam perkara
penganiayaan ini terdapat beberapa tersangka, yakni AFD (48), AP (44), BAN
(57), dan ET (44).
Penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 17 Februari 2023 sekira pukul
22:20 WIB. Ketika iut, sedang berlangsung kegiatan Musyarawah Wilayah (Muswil)
Muhammadiyah Sumatera Utara yang bertempat di lantai 2 salah satu hotel di
Jalan HT Rijal Nurdin Kota Psp. Para tersangka secara bersama-sama melakukan
penganiayaan terhadap korban berinisial RPS.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lecet di
leher bagian kanan depan, luka lecet punggung kanan, luka lecet lengan bawah
kanan, luka lecet leher belakang bawah telinga kanan, luka lecet di luar lengan
kiri, luka lecet di punggung sebelah kiri, luka lecet di bawah mata kanan, luka
lecet di dahi, luka lecet di punggung sebelah kanan, luka memar di bahu sebelah
kiri, dan luka lecet di kepala.
Ats perbuatan itu, keempat tersangka disagkakan melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke 1e dan atau
Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana.
Baca Juga :Tempo 5 Hari Polres Tapsel Sukses Tangkap Tersangka Curat Sepeda Motor
Berkaitan dengan perkara dimaksud, Kajari Psp mengeluarkan Surat Perintah
Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A)
Nomor: PRINT-683/L.2.15/Eku.2/08/2023 tertanggal 31 Agustus 2023.
Namun, para tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan sebagai berikut,
para tersangka berjanji tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti
serta mengulangi perbuatan pidana selama proses ini belum selesai.
Tersangka berinisial AFD merupakan tokoh masyarakat selaku anggota DPRD
Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PAN dan menghadapi tahun-tahun politik
sehingga sangat dibutuhkan kehadirannya. Para tersangka juga tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah
sehari-hari.
Para tersangka juga berjanji wajib lapor di Kejari Psp dan berjanji tidak
mempersulit jalannya sidang serta hadir apabila dipanggil untuk tahap
persidangan.
Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tanggung jawab tersangka dan
barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Psp kepada JPU Kejari Psp, maka
selanjutnya JPU akan segera melaksanakan tahap penuntutan, yaitu dengan
melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I B Psp untuk selanjutnya
melaksanakan persidangan terhadap para tersangka. Demikian press release yang didapat dari Kasi Intel Kejari Psp, Yunius
Zega, Kamis (31/8/2023) sore.