Kejari Padangsidimpuan Gelar Rakor Tim Pakem Tahun 2024

Andy Liany - Selasa, 14 Mei 2024 21:18 WIB
Kejari Padangsidimpuan Gelar Rakor Tim Pakem Tahun 2024
istimewa
Kajari Dr Lambok didampingi Kasi Intel Yunius Zega dan Pejabat Kejari lainnya saat gelar Rakor Tim Pakem 2024.
bulat.co.id - Kejari Padangsidimpuan gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) Tahun 2024 di Aula Kantor Kejari Padangsidimpuan, Selasa (14/5/2024).

Rakor Tim Pakem tersebut dipimpin Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH selaku Ketua Tim dan seluruh Anggota Tim Pakem, Kasi Intel Yunius Zega SH MH, Kakan Kesbangpol, mewakili Pasi Intel Kodim 0212/TS, Kasat Intelkam Polres Padangsidimpuan, Penyuluh Agama Kantor Kemenag, Kadisdik, mewakili Kacab Dinas Pendidikan Sumut, mewakili Ketua MUI, Ketua FKUB, Kasatpol PP serta Pejabat dan tamu undangan lainnya.

Kajari Dr Lambok menyebutkan bahwa tujuan dilaksanakannya giat tersebut untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam rangka melakukan pengawasan ke aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di wilayah Padangsidimpuan.

"Giat ini penting dilakukan untuk ke kondusifitas dan ketertiban masyarakat serta mencegah munculnya aliran-aliran yang menyimpang dan berpotensi menimbulkan gesekan ditengah-tengah masyarakat", sebut Dr Lambok.

Acara diawali dengan penyerahan SK Tim Pakem oleh Kajari Dr Lambok k Tim Pakem Tahun 2024 Kejari Padangsidimpuan.

Dr Lambok juga menyampaikan bahwa Tim Pakem yang telah dibentuk memiliki tugas dan fungsi yakni, tugas menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan dalam masyarakat, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum, mengajukan laporan dan saran sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab.

Dan menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, menyelenggarakan pertemuan, konsultasi dengan instansi dan badan-badan lainnya yang dipandang perlu, baik Lembaga Pemerintah maupun Non Pemerintah sesuai kepentingannya, mengadakan pertemuan dengan penganut aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang dipandang perlu.

"Pengawasan ke aliran kepercayaan dan aliran keagamaan bukan hanya tugas Kejaksaan namun merupakan tanggungjawab semua pihak sehingga diperlukan kerjasama dan kolaborasi yang baik", ujar Dr Lambok.


Giat tersebut diisi dengan berbagai paparan dan diskusi terkait dengan situasi dan kondisi terkini aliran kepercayaan dan aliran keagamaan serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan untuk memperkuat pengawasan.

"Dengan dilaksanakannya Rakor ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkrit dan efektif dalam rangka menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat di Kota ini serta mencegah munculnya aliran-aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang menyimpang", tutur Dr Lambok.

Penulis
: Suhut Gultom
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru