Kasi Binadik dan Giatja Lapas Padangsidimpuan Beri Pengarahan ke Tamping Kebersihan Luar Tembok

Andy Liany - Selasa, 22 Oktober 2024 18:30 WIB
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Padangsidimpuan Beri Pengarahan ke Tamping Kebersihan Luar Tembok
istimewa
Kasi Binadik dan Giatja Erikjen S Silalahi ketika menyampaikan pesan dan arahannya ke Tamping kebersihan luar tembok.
bulat.co.id - Kasi Binadik dan Giatja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Erikjen Sidoarjo Silalahi memberi pengarahan kepada 5 Tahanan Pendamping (Tamping) Kebersihan Luar Tembok, Selasa (22/10/24)

Tamping diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lapas. Tamping sendiri merupakan akronim dari kata Tahanan Pendamping. Secara istilah Tamping merupakan Narapidana yang bertugas membantu Pegawai dalam hal kegiatan pembinaaan di bidang kegiatan Kerja, Pendidikan, Keagamaan, Olahraga, Kesenian, Kebersihan lingkungan, kegiatan Industri.

Erikjen dalam arahannya menyampaikan agar Tamping senantiasa memperhatikan dan menaati peraturan serta tata tertib yang berlaku di dalam Lapas. Dan, melaksanakan tugasnya sesuai yang sudah ditentukan di dalam SK Pengangkatan Tamping serta agar selalu senantiasa menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta bersikap baik dan menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh Petugas.

"Amanah dan kepercayaan, jaga baik-baik, demi kebaikan kita bersama apalagi kalian bertugas di luar tembok yang mana banyak sekali tantangan dan godaannya", ujar Erikjen

Penulis
: Suhut Gultom
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru