bulat.co.id - Sebagai bukti kecintaan ke pelajar,
Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH memberi
penyuluhan hukum ke siswa/i
SMAN 4 Padangsidimpuan, Rabu (24/4/2024).
Dikesempatannya, Kajari Dr Lambok menyampaikan terkait UU No19 tahun 2016 pasal 28 ayat (1) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melarang kita dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan (Hoax) yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi ITE.
"Ada larangan termaktub bagi adik-adik sekalian agar selalu waspada dan hati-hati menggunakan Medsos, karena ancaman hukuman jika seseorang terjerat UU ITE ini tak main-main, yakni minimal 6 tahun pidana penjara, dan pihaknya hadir memberi penyuluhan bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Harapan kami, adik-adik mulai sejak dini adik-adik bisa mengenali hukum, dan jauhi hukuman jangan sampai terjerat hukuman," sebut Dr Lambok.
Dr Lambok mengungkapkan bahwa program JMS telah ia laksanakan sejak awal menjabat Kajari di Kejari Padangsidimpuan.
"November 2023 lalu selain program JMS, kami juga memiliki program penyuluhan door to door hukum ke warga kurang mampu atau rentan dan ini menjadi yang perdana dari Kejaksaan-Kejaksaan lain," ungkap Dr Lambok.
Dikatakan Dr Lambok bahwa program JMS salah satu bentuk sosialisasi hukum yang tidak hanya ke para siswa/i saja. Kiranya juga bisa menyentuh para Guru dan Staf lainnya di Sekolah tersebut.
"Karena, penggunaan teknologi khususnya Medsos sudah bergeser dari fungsi utamanya. Awal kemunculannya, teknologi memiliki fungsi agar manusia lakukan sesuatu dengan cara berbeda. katanya. Sebenarnya, teknologi adalah untuk memberi kemudahan bagi manusia. Misalnya, melalui Facebook bisa jadi sarana untuk saling temu, memasarkan produk, hingga sarana untuk belajar misalnya dari Youtube," kata Dr Lambok.
Lanjut Dr Lambok, kini anak-anak justru banyak menyalahgunakan teknologi. Salah satunya untuk melihat konten negatif hingga belajar bermain judi online. Bahkan, ada juga yang dari Medsos sebar konten asusila dan hoaks. Juga pencemaran nama baik, penghinaan, dan ujaran kebencian (SARA) .
"Ini semua bisa menyasar ke arah pidana. Diharap adik-adik sekalian harus hati-hati. Dan jika seseorang terlibat jerat pidana, maka akan ada jejak digital yang mengikutinya. Ini menyebabkan kerugian pada seseorang tersebut, karena jejak digitalnya tak akan pernah terhapus," terang Dr Lambok.
Dalam kesempatan ini, Kajari juga memberikan pesan penting ke para siswa/i mempersiapkannya sejak sekarang. Pertama terkait karakter, kemudian literasi yang mumpuni dan kompetensi.
"Saya pinta ke adik-adik sekalian mempersiapkan hal tersebut agar kedepan menjadi pribadi yang tangguh. Kejarlah cita-cita setinggi langit. Dan tempuhlah pendidikan, bahkan hingga ke luar negeri," pinta Dr Lambok.
Tampak, Bagi siapa saja siswa/i yang bertanya, Kajari memberikan souvenir. Begitu juga saat Kajari memberi doorprize berhadiah souvenir bagi para siswa/i.
Tampak hadir selain Kajari, Kasi Intel Yunius Zega SH MH. Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan, Elan Jaelani SH MH. Jaksa Fungsional, Syafran Hasibuan SH MH. Kadis Kominfo, Nurcahyo. Kacabdikdis Provsu Wilayah XI, Drs Oloan Nasution. Ka SMAN 4 Padangsidimpuan, Jahrona Sinaga SPd l serta Pejabat lainnya.