bulat.co.id -Nasruddin Nasution, pemerhati pendidikan Kota Padang Sidempuan (Psp) terus menyoroti proses hukum terkait dugaan adanya pungli di Dinas Pendidikan Kota Psp saat seleksi P3K.
"Proses hukum tetap berjalan meski SK pengangkatan guru P3K Kota Padangsidimpuan (Psp) sudah keluar," katanya saat ditemui di Desa Janji Bangun, Kecamatan Psp Utara, Kota Psp, Minggu (11/6/23).
Diungkapkannya, beredarnya informasi bahwa SK pengangkatan guru honorer P3K akan diserahkan Wali Kota Psp, Irsan Efendi Nasution SH MM diaula Kantor Wali Kota Psp menuai beragam tanggapan dan ucapan rasa syukur.
Informasi yang didapat, adanya penerimaan SK tersebut bersumber dari chattingan guru peserta P3K di medsos yang saling memberitahukan bahwa ada pemberitahuan dan undangan untuk hadir pada Senin (12/6/23) jam 08.00 Wib.
Dimana, hal ini di benarkan seorang guru peserta P3K yang turut menerima undangan dan pemberitahuan melalui group WhatsApp guru P3K.
"Alhamdulillah, karena apa yang diharapkan para tenaga pendidik tersebut segera terwujud. Kita bersyukur SK yang ditunggu rekan rekan guru itu segera keluar atau mereka terima, terutama untuk kejelasan status mereka di sekolah serta yang utama dapat sedikit meningkatkan kesejahteraan mereka sebagai guru yang bertugas mencerdaskan anak bangsa," ucap Anas.
Disebutkannya, terkait proses hukum mengenai terjadinya pungli dan percaloan yang dilakukan oleh oknum di Dinas Pendidikan dan oknum Pengurus Partai yang menjual nama dan kedekatan dengan Wali Kota Psp, dimana, dengan terbitnya SK tersebut tidak serta merta menghentikan proses hukumnya, karena pelaku calo dan pungli tersebut hanya untuk memperkaya diri sendiri.
"Kalau masalah pungli dan percaloan, itu ranah hukum, walaupun guru-guru P3K itu telah menerima SK pengangkatan, tetapi persoalan pungli dan percaloan pasca terbitnya SK tersebut harus tetap berproses," katanya.
Dipintakannya, Aparat Penegak Hukum (APH) yang sudah mulai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Panitia P3K tenaga kependidikan di Kota Psp jangan menghentikan proses hukum.
Diterangkannya, penanganan kasus pungli dan percaloan terhadap guru P3K ini akan menjadi gambaran kinerja APH di Kota Psp, apa lagi kasus ini sangat mendapat perhatian dari masyarakat.
Sementara, informasi yang didapatkan bahwa pihak Kejari Psp telah memanggil beberapa orang Panitia P3K untuk menggali keterangan terkait kasus yang mendapat perhatian publik.