Enam Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Bebas Bersyarat

Andy Liany - Kamis, 10 Oktober 2024 10:00 WIB
Enam Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Bebas Bersyarat
istimewa
6 Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Bebas Bersyarat
bulat.co.id - Enam orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lapas Padangsidimpuan diberikan Pembebasan Bersyarat, Senin (7/10/2024).

Keenamnya pun dapat menghirup udara di luar tembok Lapas dan tentunya dapat kembali ke keluarganya masing-masing.

PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan.

PB bisa diberikan setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya minimal 9 bulan.

PB diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari 1 tahun 7 bulan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Edison Tampubolon, mengucapkan selamat kepada WBP atau narapidana yang bebas.

Dia juga berpesan supaya tidak mengulangi lagi perbuatan melawan hukum.

"Pembebasan Bersyarat merupakan hak WBP atau narapidana tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB)," ujar Edison.

Pembebasan Bersyarat memang merupakan hak warga binaan akan tetapi yang bisa mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru