bulat.co.id -
Jay Idzes memiliki tekad untuk membantu sepak bola Tanah Air naik kelas agar bisa menyesuaikan dengan standar sepak bola di Eropa.
Tekad tersebut ia sampaikan setelah resmi jadi Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kamis (8/12) siang tadi.
Jay Idzes menilai standar sepak bola Indonesia punya potensi untuk naik kelas.
"Indonesia bisa membuat beberapa langkah menuju standar Eropa dan saya harap saya bisa menjadi salah satu bagian dalam mendorong hal tersebut," kata Jay Idzes seusai pengambilan sumpah janji setia pewarganegaraan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jakarta, Kamis (28/12).
Jay yang berdarah Indonesia-Belanda itu masih tergolong muda. Bek tengah tersebut baru berusia 23 tahun sehingga punya rentang waktu yang panjang untuk memperkuat timnas Indonesia ke depannya.
Jay mengatakan dirinya tak sabar untuk bisa bermain bersama skuad Garuda. Sayangnya, ia belum bisa memperkuat Indonesia di Piala Asia 2023 Qatar lantaran naturalisasi Jay Idzes baru rampung akhir tahun ini.
Jay Idzes sendiri akan berada di posisi bek tengah. Ia akan bersaing dengan Elkan Baggott, Rizky Ridho, Jordi Amat, Fachruddin Aryanto, Wahyu Prasetyo, Sandy Walsh, dan Shayne Pattynama.
Terkait rencana penempatan dirinya sebagai bek tengah, Jay Idzes menegaskan bahwa ia terbuka untuk semua posisi.
Dengan demikian, pemain yang merumput di klub Serie B Italia, Venezia itu akan mengikuti apapun keputusan pelatih Timnas Indonesia nantinya.
"Yang utama dan terpenting saya harus membaik terlebih dahulu setelah cedera beberapa waktu lalu. Saya harap bisa ikut serta dengan timnas di periode selanjutnya, mungkin bukan di Piala Asia, tetapi setelahnya, apa saja," ucapnya.
Jay Idzes telah resmi menjadi WNI pada hari ini setelah pengucapan sumpah janji setia pewarganegaraan. Proses naturalisasi Idzes menjadi WNI berlangsung singkat.
Pada awal Desember ini, Komisi III dan X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pengajuan naturalisasi, yang kemudian dilanjutkan dengan persetujuan di Sidang Paripurna DPR.