bulat.co.id -ACEH
| Aceh Tenggara kembali ditetapkan sebagai tuan rumah pelaksanaan arung jeram
pada event Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XXI tahun 2024 nanti.
Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan
Gubernur Aceh Nomor: 426.2 / 1294 / 2023, yang diterbitkan di Banda Aceh pada
tanggal 17 Juli 2023, oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
Baca Juga :800 Al-Qur'an Cetakan Madinah Diserahkan Arab Saudi ke Pemkab Aceh Besar
Seperti diketahui, penetapan venue cabang olahraga
arung jeram pada
PON ke XXI tahun 2024, sebelumnya, sempat terjadi
tarik-menarik antara Keputusan Gubernur Aceh dengan rekomendasi pengusulan dari
PB-FAJI Republik Indonesia.
Bahwa, Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 426.2 /
990 / 2022, telah menetapkan Sungai Alas di Aceh Tenggara, sebagai venue
pergelaran cabang olahraga arung jeram pada event tersebut.
Namun, kemudian menyusul Surat Rekomendasi PB-FAJI
Republik Indonesia Nomor: 1906 / PB / FAJI / VI / 2023, permohonan dukungan
pelaksanaan PON ke XXI tahun 2024 cabang olahraga arung jeram, yang tertanggal
pada 19 Juni 2023, mengusulkan Sungai Mane, di Kabupaten Pidie, sebagai venue
pergelaran nya.
Sementara, Ketua FAJI Agara, Ahmad Hasyimi, pada
Selasa (25/7), sangat mengapresiasi atas Surat Keputusan Gubernur Aceh, yang
kembali menetapkan Sungai Alas, di Aceh Tenggara, sebagai tuan rumah.
"Sangat tepat Sungai Alas sebagai lokasinya. Selain
bertaraf internasional, bahkan Sungai Alas sebagai asal lahirnya olahraga arung
jeram di Aceh dan beberapa provinsi lainnya," sebutnya.
Baca Juga :Sekda Aceh Singkil Jadi Pj Bupati
Senada, Ketua Partai Demokrat Aceh Tenggara, Arif
Prianta, SH, menambahkan, dirinya juga sangat mendukung atas keputusan Pj
Gubernur Aceh tersebut.
"Saya kagum dengan pemimpin yang seperti ini. Tidak
mengedepankan kepentingan diri segelintir orang, namun tetap bersikukuh pada
prinsip yang wajar," katanya.
"Sangat wajar, Sungai
Alas ditetapkan oleh Pj Gubernur Aceh, menjadi venue Arung Jeram
PON XXI Aceh –
Sumut 2024 yang akan datang," pungkasnya. (dhan/wol)