WNA Nigeria Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Usai Tusuk dan Aniaya Dua Nenek di Jakut

Hendra Mulya - Minggu, 07 Mei 2023 12:30 WIB
WNA Nigeria Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Usai Tusuk dan Aniaya Dua Nenek di Jakut
Internet
bulat.co.id -Setelah berhasil ditangkap, akhirnya pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menahan dan menetapkan status tersangka terhadap WNA Nigeria berinisial AN (32).

Pelaku ditetapkan tersangka atas aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap dua nenek inisial NW (55) dan RS (58) di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, penahanan dan penetapan status tersangka ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

Baca Juga:Pelaku UMKM di Kelurahan Sidorejo Diminta Manfaatkan Kemitraan

"Hasil gelar perkara merekomendasikan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AN," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh, Minggu (7/5/23).

"AN resmi ditahan mulai malam tadi. Ini berdasarkan gelar perkara pihak kepolisian yang merekomendasikan agar tersangka AN langsung ditahan guna penyelidikan," bebernya.


Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif tersangka hingga nekat melakukan aksi penganiayaan hingga menusuk korban.

"Tersangka saat ini sudah berada di Polres Metro Jakarta Utara. Kami terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk mengungkap motif apa yang menjadi," tutupnya.

Atas perbuatannya, AN pun disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru