Waspada! Sindikat TPPO Penjualan Ginjal Gunakan Medsos

- Sabtu, 22 Juli 2023 11:56 WIB
Waspada! Sindikat TPPO Penjualan Ginjal Gunakan Medsos
internet
Sindikat penjualan ginjal tersebut berhasil diungkap Polda Metro Jaya. Dari pengungkapan ini, sebanyak 12 orang tersangka berhasil diamankan.


Untuk diketahui, Hanim merupakan salah satu tersangka dari 12 orang yang ditangkap polisi karena sindikat jual beli ginjal Internasional. Dalam perannya, Hanim merupakan koordinator atau pengendali semua kegiatan jual beli ginjal dari Indonesia di Kamboja. Hanim juga mengatur pembiayaan akomodasi dan operasional calon penderma ginjal.

"Dari 12 tersangka, 10 merupakan bagian daripada sindikat di mana dari 10 orang, 9 adalah mantan pendonor. Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan, atas nama tersangka H, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Baca Juga :Dijerat Pasal TPPO, Terbit Rencana Terancam 15 Tahun Penjara
"Kemudian koordinator Indonesia atas nama Septian. Selanjutnya khusus yang melayani, menghubungkan Kamboja dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor, ini sudah ditangkap juga. Ini sudah kami kejar ke Kamboja. Kami tangkap atas nama Lukman," kata Hengki.

Ia menambahkan, pelaku yang berperan mengurus paspor dan segala macam akomodasinya juga telah ditangkap. Dari 12 orang tersebut, ada satu orang anggota Polri berinisial Aipda M dan satu oknum petugas imigrasi.

Terkhusus Aipda M, kata Hengki, yang bersangkutan memiliki peran agar para sindikat tidak terlacak. "Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," terang Hengki.


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru