Dari informasi yang dihimpun, laporan Eddy itu teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
Kemudian, laporan Eddy diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.
Dikonfirmasi terpisah, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid membenarkan adanya laporan itu. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. "Laporannya sudah kita terima dan sedang dalam berproses penyelidikan," ucapnya.