bulat.co.id -Seorang
PNS terjamin hidupnya hingga hari tua. Begitulah yang membuat profesi itu sangat diidam-idamkan. Tak cuma setelah pensiun, setelah meninggalpun, janda atau duda
PNS tetap mendapatkan gaji pokok.
Sebagaimana diketahui, setelah pensiun, PNS masih mendapatkan gaji dari pemerintah, termasuk pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda.
Pemerintah menyalurkan gaji pensiunan PNS melalui PT Taspen. PT Taspen merupakan asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan pejabat negara.
Setiap PNS otomatis menjadi peserta Taspen. Setiap peserta Taspen wajib membayar iuran setiap bulannya.
PNS membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan PNS (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan tunjangan anak) setiap bulannya.
Pensiunan PNS yang sudah berstatus janda atau duda mendapatkan gaji yang berbeda dari pensiunan PNS biasa. Gaji janda atau duda pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berikut nilai gaji pokok janda atau duda pensiunan PNS:
Gaji Janda atau Duda Pensiunan PNS
* Jandaatau duda pensiunan PNS golongan I: Rp 1.170.600
* Jandaatau duda pensiunan PNS golongan II antara Rp 1.170.600-Rp 1.375.200
* Jandaatau duda pensiunan PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
* Jandaatau duda pensiunan PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Selain janda atau duda pensiunan PNS, janda atau duda dari PNS yang meninggal juga mendapatkan gaji bulanan dari pemerintah. Berikut besaran gaji janda atau duda dari PNS yang meninggal:
Gaji Janda atau Duda dari PNS yang Meninggal
* Janda atau duda dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
* Janda atau duda dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
* Janda atau duda dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
* Janda atau duda dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600