bulat.co.id -Harapan buruh agar upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) pada 2024 naik signifikan ternyata tidak terwujud. Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanudin menetapkan UMP 2024 cuma naik 3,67 persen.
Artinya, UMP Sumut pada tahun ini menjadi Rp 2.809.915 dari sebelumnya sebesar Rp 2.710.493.
Hassanudin menyebut kenaikan UMP 2024 memperhatikan beberapa indikator seperti pertumbuhan ekonom, inflasi, hingga kesejahteraan pekerja di Sumut. Penetapan UMP 2024 menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
"UMP 2024 sebesar Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67," ujar Hassanudin dikutip melalui keterangan resminya, Senin (20/11/2023).
"Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan yang cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini," lanjutnya.
Dikecam Buruh, Tolak PP 51
Kenaikan UMP Sumut 2024 sebesar 3,67 persen hasil keputusan dalam Rapat Koordinasi Penetapan Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2024, dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin, di Aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Senin sore, 20 November 2023.
Rakor ini, dihadiri oleh para unsur tergabung dalam Dewan Pengupah Sumut, dari perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, perwakilan perusahaan dan perwakilan buruh atau pekerja.
"Dalam kesempatan ini, saya mewakili rekan reka daripada serikat pekerja dan buruh di Sumut. Apa yang disampaikan pak Pj Gubernur Sumut (terkait dengan kenaikan UMP Sumut 2024), tidak sesuai dengan harapan kami," sebut perwakilan Buruh sebagai unsur Dewan Pengupah Sumut, Suriono kepada wartawan usai Rakor.
Suriono mengungkapkan dari Serikat pekerja dan buruh, pihak menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. Karena, tidak memberikan rasa keadilan untuk biaya hidup kaum buruh. Suriono mengatakan bahwa PP 51 Tahun 2023 ditolak dengan berbagai alasan sudah disampaikan pihaknya dalam Rakor bahas UMP Sumut 2024 tersebut.
"Apa yang disampaikan Pj Gubernur tadi, kami serikat pekerja dan buruh, menolak UMP Sumut yang naik sekitar 3,67 persen," kata Suriono.
Suriono mengungkapkan bahkan dari awal pihak buruh komitmen bersama bahwa, meminta UMP Sumut tahun 2024, naik 15 persen dari UMP Sumut tahun 2024.
Sebelumnya, Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Willy Agus Utomo, meminta agar PJ Gubernur Sumut Hasanuddin tidak terburu - buru meneken penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
Menurut Willy, Gubsu perlu menerima masukan dan keluhan aspirasi dari seluruh elemen Serikat Pekerja / Serikat Buruh (SP/SB) di Sumut yang menyerukan tuntutan agar kenaikan UMP naik sebesar 15%.
"Kami harap PJ Gubsu peduli nasib buruh Sumut, upah buruh Sumut sangat murah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini, tunda dulu penetapan UMP Sumut kalau naiknya tidak signifikan," ujar Willy Agus Utomo didampingi Sekretaris Partai Buruh Sumut Ijon Tuah Hamonangan Purba di Medan, Senin (20/11/24).
Partai buruh juga menyatakan menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang penetapan upah yang baru saja disahkan, menurut Willy PP tersebut sangat merugikan kaum buruh, dan upah akan jauh dari upah layak bagi kaum buruh itu sendiri.
"Dengan PP Tersebut, tanpa ada dewan pengupahan, semua orang akan atau berapa kenaikan upah buruh tahun depan, dipastikan hanya naik 1 -3 persen saja, itu sangat- sangat tidak layak," ucap Willy.
Willy mengatakan, seharusnya perintah dalam menetapkan upah bukan berdasarkan rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja, tapi harusnya yang dihitung kebutuhan hidup layak kaum buruh meliputi, sandang, pangan, papan dan akses sosial buruh lainnya.
"Pihak kami sudah hitung sesuai data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh Indonesia, dengan survei pasar dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi dan inovasi maka dapat disimpulkan ke aikam UMP layak buruh tahun 2024 adalah sebesar 15 persen," ungkap Willy.
Berdasarkan hal tersebut, Willy berharap PJ Gubsu dapat mengeluarkan kebijakan Diskresi kenaikan UMP Sumut, jika berdasarkan PP 51 Tahun 2023 kenaikannya hanya di prediksi 3,7 %.
"Diskresi Pentepan UMP oleh Gubsu tidak melanggar aturan, gubernur punya wewenang tersebut jika peduli dan peka terhadap penderitaan buruhnya, yang makin sulit saja, karena kebutuhan pokok masyarakat saat ini sudah mengalami banyak kenaikan, kita minta PJ Gubsu berani diskresi untuk kesejahteraan buruhnya," pungkas Willy.