UMP Provinsi NTT Naik 2,96% dari Tahun Sebelumnya
Hadi Iswanto - Selasa, 21 November 2023 21:00 WIB
Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di tetapkan naik 2,96% dari tahun sebelumnya menjadi Rp 2.186.826 pada tahun 2024
Tags
Berita Terkait
Prokopim Setda Malaka Studi Tiru di Kabupaten Belu
Bupati Manggarai Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 101 Kepala Desa
Lokakarya Sosialisasi Draf Dokumen Kebijakan Rencana RPKB dan Rencana Kontigensi Wujudkan Belu tangguh Bencana
Majelis Hakim Pertanyakan Status Haji Ramang Sebagai Fungsionaris Adat
Kabid Domi Mali Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembentukan KIM
Pemprov NTT dan PRISMA Menggelar Lokakarya Berbagi Pembelajaran Sektor Babi di NTT
Komentar