UMP Provinsi NTT Naik 2,96% dari Tahun Sebelumnya

Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di tetapkan naik 2,96% dari tahun sebelumnya menjadi Rp 2.186.826 pada tahun 2024
Tags
Berita Terkait

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Membayangkan NTT 2045: Emas atau Was-was?

Gubernur Melki: Otonomi Daerah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Gubernur NTT Sambut Hangat Ketua BPK RI di Kupang

Gubernur NTT Kenang Paus Fransiskus Sebagai Tokoh Teladan di Dunia
Komentar