Tunjangan Melekat PNS Bakal Dihapus, Dibahas Mulai 2024

Hendra Mulya - Senin, 11 September 2023 17:00 WIB
Tunjangan Melekat PNS Bakal Dihapus, Dibahas Mulai 2024
Internet
Ilustrasi

bulat.co.id -MEDAN | Tunjangan melekat yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bakal dihapus. Abdi negara ini hanya akan satu penghasilan yang terdiri dari unsur jabatan, gaji dan tunjangan kinerja serta kemahalan.

Hal itu diungkapkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (11/9/23).

Dalam Rencana Pembangunan Tahunan Nasional 2024, ada tujuh kegiatan prioritas pemerintah, salah satunya adalah single salary bagi PNS.

Baca Juga :Bareskrim Kembali Jadwalkan Periksa Wulan Guritno Terkait Judi Online

"Konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ujar Suharso.

Adapun tunjangan melekat yang selama ini diterima PNS adalah tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri.

Dalam laman BKN, desain gaji PNS menganut pola single salary, yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan atau gaji.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru