Tidak Diberi Uang, Cucu di Riau Tega 'Broti' Kepala Kakeknya

Hendra Mulya - Rabu, 25 Oktober 2023 17:00 WIB
Tidak Diberi Uang, Cucu di Riau Tega 'Broti' Kepala Kakeknya
Istimewa
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian

"Tersangka AR kita tangkap saat sedang berada dirumahnya pada Rabu malam (8/10/23), dan saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya," ucap Kasat Reskrim Polres Meranti, Iptu AGD Simamora.

Baca Juga :Sepi Pengunjung, WTC Mangga Dua Malah Jadi Lapangan Bulutangkis

Ditambahkan Iptu AGD Simamora, tersangka AR beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Meranti, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka disangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya. (Denni France)

Penulis
: Denni France
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru