bulat.co.id - Penangguhan penahanan
Siskaeee ditolak pihak kepolisian. Permohonan yang diajukan Sisakeee tersebut terkait kasus produksi
film porno yang melibatkan dirinya."Surat permohonan penangguhan penahanan Tersangka sudah diterima penyidik dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata Direktur Reskrimsus
Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, melansir cnnindonesia.com, Minggu (28/1/2024).
Ade Safri menyebut alasan penyidik menolak permohonan tersebut. Menurut penyidik, penahanan terhadap
Siskaeee dibutuhkan untuk proses penyidikan.
"Alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," ucap Ade Safri.
Siskaeee yang merupakan tersangka kasus produksi
film porno diamankan di sebuah apartemen di daerah Sleman, DIY, Rabu (24/1/2024) lalu.
Penangkapan dilakukan lantaran
Siskaeee sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.
Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 pemeran lainnya.
Siskaee bersama 10 orang tersebut dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik kemudian memutuskan untuk menahan
Siskaeeedi Rutan
Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Siskaeee pun mengajukan penangguhan penahanan lewat kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting. Kata Tofan, pihaknya menjamin
Siskaeee tak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Tofan mengungkapkan alasan lain dalam penangguhan penahanan dalam kasus ini adalah karena
Siskaeee mengidap gangguan kejiwaan.
"Terkait juga karena
Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari RS bahwasanya
Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," tutur Tofan kepada wartawan, Kamis (25/1).
"Jadi memang sebelumnya mbak Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," sambungnya.