Tanggapan TKN Prabowo-Gibran Soal Putusan MKMK

Hadi Iswanto - Selasa, 07 November 2023 21:04 WIB
Tanggapan TKN Prabowo-Gibran Soal Putusan MKMK
TKN Prabowo Gibran
bulat.co.id -Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyampaikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Berikut ini respon TKN Prabowo-Gibran.

Seperti diketahui MKMK menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik berat dan harus diberhentikan dari Ketua MK.

"Pertama, sebagai sebuah putusan yang telah diambil dengan sungguh-sungguh saya kira oleh mereka yang bertugas di MKMK, maka putusannya harus kita hormati secara gentleman. Kenapa harus kita hormati? Karena ini adalah salah satu langkah yang memang sedang diminta dan dituntut oleh para pelapor," kata Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Saleh Partaonan Daulay, Selasa (7/11/2023).

Saleh yang juga Ketua DPP PAN ini menyebut TKN Prabowo-Gibran sebetulnya bersyukur dengan putusan tersebut. Karena, kata dia, ini memberi solusi atas perdebatan yang terjadi di publik.

"Jadi kita bersyukur juga ada jalan ini, sehingga perdebatan yang muncul di publik akhirnya ada solusi, solusinya apa? Ya ini putusan, karena itu semua pihak harus menghormati ini baik terlapor maupun pelapornya, dan juga tentu masyarakat luas," ucapnya.

Saleh juga mengingatkan Indonesia adalah negara hukum. Karenanya, dia menyebut segala putusan yang dilandasi pada konstutisional harus dihormati dan dihargai oleh semua pihak.

"Karena kita negara hukum, sesuatu yang sudah ditetapkan secara legal, secara formal, kemudian ditandakan dengan landasan konstitusional, sehingga itu harus kita hormati semua, sehingga TKN akan hormati putusan itu, dan menghargai, dan mengajak semua pihak untuk ikut sama-sama menghormati dan menghargai putusan itu," ujar dia.

Untuk diketahui, Anwar Usman dijatuhi sanksi berat karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru