"THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan
pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan,"
katanya.
Berikut aturan lengkap THR yang ditetapkan pemerintah hari
ini:
1. THR dibayarkan
paling lambat H-7 Lebaran
Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR kepada pekerja
atau buruh paling lambat sepekan sebelum perayaan Lebaran. Hal ini dimaksudkan
agar pekerja bisa memenuhi kebutuhan jelang hari raya akibat kenaikan harga
bahan pokok.
2. Tidak boleh
dicicil
Berbeda dengan sebelumnya pada periode pandemi saat
pembayaran THR boleh dicicil, tahun ini harus dibayarkan penuh. Ida menilai
perekonomian sudah mulai pulih sehingga pengusaha harus memberikan THR penuh
kepada pekerja atau buruh.
3. Besaran THR
Untuk besaran THR, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja
atau buruh sesuai aturan perundangan. Misalnya, untuk pekerja yang sudah
bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.
Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12
bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional.
"Misalnya, seorang pekerja upahnya Rp4 juta per bulan
dan baru kerja enam bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan
perhitungan enam dibagi 12 sama dengan setengahnya lalu dikalikan Rp4 juta.
Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira si pekerja dapat THR sebesar Rp2
juta," Ida mencontohkan.
4. THR bisa diberikan
lebih besar dari ketentuan pemerintah
Ida memperbolehkan perusahaan membayar THR lebih tinggi dari
aturan perundang-undangan. Kemungkinan pembayaran THR lebih besar ini tertuang
dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
"Dalam aturan ini, diatur bahwa bagi perusahaan yang
dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja
bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah
mengatur besaran THR yang lebih dari ketentuan perundangan, maka THR yang
dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau
kebiasaan tersebut," imbuhnya.
5. Pekerja yang
berhak dapat THR
Ida menekankan THR diberikan kepada pekerja atau buruh baik
statusnya tetap maupun kontrak, yakni PKWTT dan PKWT. Selain itu, THR juga
wajib diberikan kepada pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.
Syaratnya, masa kerja mencapai 12 bulan lebih atau pun
belum, yang nilainya diberikan secara proporsional.
6. Sanksi kepada
pengusaha tak bayar THR
Pemerintah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang nekat tak
membayar THR yang tertuang dalam PP 36/2021. Ada empat sanksi yang dikenakan
mulai dari ringan sampai berat, yakni:
- Sanksi teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha.