Tak Beri THR ke Pekerja, Menaker Beri Sanksi

- Rabu, 29 Maret 2023 10:40 WIB
Tak Beri THR ke Pekerja, Menaker Beri Sanksi
Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

bulat.co.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan syarat dan ketentuan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh, Selasa (28/3/2023). Salah satu ketentuannya adalah pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Selain itu, pembayaran THR tahun ini tidak boleh dicicil seperti tahun sebelumnya. Pasalnya, Ida menilai perekonomian sudah semakin pulih dan perusahaan harus membayar THR secara penuh.

Baca Juga: Serambi 2023, BI Sibolga Siapkan Rp1,9 Triliun Penukaran Uang

Pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulangi, THR keagamaan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap peraturan ini," ujar Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023), seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Menurutnya, THR diperlukan pekerja untuk memenuhi kebutuhan jelang Lebaran, sehingga jika ada pengusaha mencicil maupun tidak memberikan THR, maka pemerintah bakal mengenakan sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga berat.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru