bulat.co.id -
BATAM | Seorang
suami asal Kecamatan Sekupang,
Batam,
Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi karena diduga
menganiaya istrinya berinisial VR (27).
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami patah kaki hingga dirawat di rumah sakit.
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, mengatakan pelaku Rega diamankan di kampung halamannya di Provinsi Jambi. Pelaku melarikan diri usai menganiaya istrinya.
"Pelaku Rega Reyfalino Arizona kita amankan di kampungnya di Provinsi Jambi pada pekan lalu," kata Benhur, Rabu (29/5/2024).
Benhur menyebut saat penangkapan Rega sempat dihalangi oleh anggota keluarganya. Namun polisi tetap mengamankan pelaku dan membawanya ke Batam.
"Saat penangkapan, pihak keluarga masih berusaha menyembunyikan keberadaan Rega. Unit Reskrim yang mengetahui informasi pelaku langsung mengamankan dan membawa ke Batam," ujarnya.
Kronologi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut bermula dari korban dan pelaku terlibat cekcok pada Agustus 2023. Keduanya bertengkar mulut dikarenakan masalah ekonomi.
"Pelaku yang tersulut emosi langsung mengusir korban dari rumah dengan mengeluarkan surat-surat dan pakaian korban dari rumahnya," ujarnya.
Usai mengusir istrinya, pelaku yang tidak puas dan masih emosi kemudian menggigit korban dan membanting korban ke kasur. Akibatnya kaki sebelah kanan korban patah.
"Melihat istrinya yang sudah terkapar, pelaku kembali memukul korban berulang kali di bagian kepala korban. Akibat kejadian tersebut korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit," ujarnya.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang. Usai menerima laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Provinsi Jambi.
"Saat ini pelaku ditahan di Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.