STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong Bisa Tingkatkan Pemalsuan Pelat Nomor

- Minggu, 18 Desember 2022 11:00 WIB
STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong Bisa Tingkatkan Pemalsuan Pelat Nomor
Istimewa
bulat.co.id -Kebijakan untuk menghapus data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor yang pajaknya mati 5 tahun dan tidak diperpanjang selama 2 tahun berturut-turut berpotensi maraknya pemalsuan pelat nomor.

Seperti diketahui penghapusan data regident akan dilakukan apabila masa berlaku STNK selama 5 tahun telah habis dan tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut. Aturan ini diimplementasikan tahun depan.

"Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," terang Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni kepada wartawan di Kementerian Keuangan.

Baca Juga:STNK Langsung Jadi Bodong">Dua Tahun Tidak Bayar Kendaraan, STNK Langsung Jadi Bodong

Pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, sebelum berlakunya penghapusan regident yang tidak diperpanjang 2 tahun, masyarakat sebaiknya mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

"Kebijakan yang soft untuk merangsang pemilik mobil agar berbondong-bondong melakukan registrasi ulang, barang kali ada kebijakan gratis BBN (Bea Balik Nama) 2 dan pemutihan pajak, kebijakan ini sebagian sudah berjalan," kata dia, dilansir dari detikcom, Minggu (18/12/2022).
Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini menyebutkan, implementasi penghapusan data regident itu sesuai dengan perundang-undangan, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Hal itu diperkuat juga oleh Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021. Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, seperti tertulis dalam Pasal 85, sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan. Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Di antaranya:

a. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Di sisi lain, pihak berwenang perlu mengantisipasi masalah yang berpotensi timbul, salah satunya pemalsuan pelat nomor.

"Kebijakan tersebut harus dilaksanakan dengan tegas dan diimbangi langkah-langkah mitigasi yang tepat untuk mengurangi dampak negatif yang akan timbul, misal psikis sosial, pemalsuan identitas ranmor dan kemungkinan-kemungkinan ranmor bodong yang akan digunakan untuk tindak kejahatan," kata Budiyanto.

"Implementasi di lapangan perlu ada pemeriksaan atau penegakan hukum secara terpadu di lapangan untuk menjaring ranmor bodong yang tidak dilengkapi dengan identitas ranmor yang sah," tambah dia.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru