Sosialisasi UU PDP Butuh Dana Rp20 Miliar

- Kamis, 22 September 2022 13:58 WIB
Sosialisasi UU PDP Butuh Dana Rp20 Miliar
UU PDP (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) baru saja disahkan pada Selasa (20/9/2022) lalu. Dibutuhkan dana untuk sosialisasi sebesar Rp 20 miliar.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat pemaparan kebutuhan beserta kekurangan anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2023 kepada Komisi I DPR di Gedung DPR, Rabu (21/9/2022).

"Sosialisasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang kemarin baru disahkan, butuh anggaran sebesar Rp 20 miliar yang saat ini belum tersosialisasikan. Bagaimanapun juga harus dicarikan anggarannya untuk kepentingan sosialisasi agar Undang-Undang ini dipahami masyarakat secara luas," ucap Menkominfo.

Lebih lanjut, Johnny tengah mencari jalan keluar bagaimana mendapatkan anggaran untuk sosialisasikan UU PDP ini ke masyarakat secara luas.

"Mari kita sama-sama mencari dananya untuk sosialisasi dengan akal-akal yang cerdas-cerdas bagaimana caranya," ungkap dia.

Selain sosialisasi UU PDP, Kominfo juga memaparkan kekurangan anggaran Kementerian Kominfo 2023 yang belum teralokasikan, mulai dari proyek Hot Backup Satellite (HBS) Rp 1,233 triliun, infrastruktur digital di Ibu Kota Nusantara Rp 2,792 triliun, pembangunan Pusat Data Nasional Rp 75 miliar, Pelaksanaan UU KIP Rp 11,561 miliar, peningkatan keamanan siber internal Kominfo Rp 34,542 miliar.

Selain itu ada kekurangan anggaran dibutuhkan Rp 6,529 triliun untuk mendirikan 2.172 BTS baru di 680 lokasi, proyek satelit Satria-2 Rp 4,782 triliun, akses internet di 58.245 lokasi baru untuk di 1.826 lokasi, PSRe dan pengendalian transaksi elektronik Rp 29,090 miliar, literasi digital Rp 700 miliar dengan target 6.948.750 orang, digital talent scholarship Rp 361,2 miliar untuk 150 ribu orang, dan diseminasi informasi prioritas nasional Rp 260 miliar untuk di 32.750 spot/kegiatan.

Dari kebutuhan anggaran Kominfo 2023 sebesar Rp 40,551 triliun yang diusulkan, Komisi I DPR hanya menyetujui pagu anggaran Kementerian Kominfo pada tahun depan itu sebesar Rp 19,7 triliun atau lebih kecil 48% dari yang dibutuhkan.

"Catatan pagu anggaran Kominfo tahun anggaran 2023 masih terdapat kekurangan sebesar Rp 20,848 triliun. Cukup besar, lebih dari setengah," kata Johnny. (Red)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru