Sopir Fortuner Lindas Balita di Sidoarjo Hingga Tewas Jadi Tersangka

Hendra Mulya - Selasa, 28 Mei 2024 13:02 WIB
Sopir Fortuner Lindas Balita di Sidoarjo Hingga Tewas Jadi Tersangka
Lokasi kecelakaan
bulat.co.id - JAKARTA | AC (33), sopir Toyota Fortuner yang melindas YK (2) hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun AC tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo mengatakan bahwa dari hasil gelar perkara yang dilakukan, AC pengemudi mobil Toyota Fortuner telah ditetapkan tersangka dalam kasus balita meninggal terlindas Fortuner.

Ony menjelaskan bahwa sopir Fortuner yang menabrak balita itu akan dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ no 22 tahun 2009. Dalam pasal itu tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak 12 juta.

"Saat ini masih dimintai keterangan di ruang penyidik. Belum ada penahanan kami masih dalami lagi meski sudah berstatus tersangka," kata Ony.

Sebelumnya, nasib malang menimpa YK, balita laki-laki berusia 2 tahun yang terlindas Toyota Fortuner di perumahan tempat tinggalnya, Perum Quality Riverside, Sabtu (25/5/24) sore.

Mobil itu dikendarai oleh tetangganya, AC (33). AC tak sadar di depannya ada YK yang berlari dan akhirnya terlindas.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru