bulat.co.id -Rapat Paripurna
DPR RI Ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Rabu (15/12/2022). Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua
DPR RI Puan Maharani.
"Selanjutnya kami menanyakan kepada fraksi apakah
RUU P2SK bisa disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Puan diikuti dengan jawaban 'Setuju' dari anggota.
Adapun Ketua
RUU P2SK Dolfie Othniel Frederic Palit mengemukakan bahwa Komisi XI telah disetujui dalam pembahasan sebelumnya oleh semua fraksi.
Baca Juga:DPR Hari Ini">RKUHP Disahkan DPR Hari Ini
"Menyetujui
RUU P2Sk untuk dibicarakan dalam tingkat II..sehingga dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU)," tegasnya, seperti dilansir dari CNBC Indonesia.
Adapun, rapat kali ini dihadiri oleh kehadiran fisik anggota 92 orang dan 240 hadir visual, kemudian sebanyak 55 orang tercatat izin.
Dolfie juga mengungkapkan penyusunan
RUU P2SK telah didahuli oleh simulasi sejak penyampaian ke Baleg sebagai usulan prioritas komisi XI pada 28 September 2021.
Sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyarawah
DPR (Bamus) 9 November 2022, maka
RUU P2SK dibahas komisi XI DPR.
"Panja
RUU P2SK membahas perumusan dan sinkronisasi dalam rapat kerja komisi XI bersama pemerintah pada 8 Desember 2022 di sepakati oleh seluruh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, demokrat, PAN, PPP, dan PKS yang menerima dengan cara menyetujui
RUU PS2SK utk dibahas pada tahap pembicaraan tingkat 2, pada Rapat Paripurna
DPR hingga ditetapkan sebagai UU," kata Dolfie.