bulat.co.id -JAKARTA | Rancangan Undang-Undang RUU Aparatur Sipil
Negara (RUU ASN) Tahun 2023 disebutkan fokus pada penyelesaian
honorer dan
pemerataan ASN di daerah-daerah. Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
"Jadi, di RUU ASN ini salah satunya adalah mendorong skema terkait dengan
penyelesaian honorer, tapi hal paling penting adalah mengantisipasi
pendistribusian ASN di daerah-daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dan
pulau-pulau yang selama ini belum mendapatkan pemerataan ASN secara cukup
baik," kata Anas saat diwawancara di Jakarta Pusat, Kamis (21/9).
Baca Juga :Polri Buka Seleksi CPNS 2023 di Sumut, Ini Formasi, Jurusan dan Jumlah Kuota
Ia mengatakan, bahwa sangat susah untuk mendapatkan tenaga
kesehatandokter dan guru hebat yang berkualitas untuk ditempatkan di
daerah 3T itu.
Tahun 2022, terdapat 170 ribu formasi ASN yang tidak terisi di daerah-daerah
tersebut karena kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di
daerah 3T.
"Misalnya di Maluku, Papua, NTT, itu susah untuk mendapatkan nakes (tenaga
kesehatan) dokter dan guru yang hebat, yang berkualitas. Kemarin ini totalnya
kurang lebih ada 170 ribu formasi di daerah-daerah ini kosong. Kenapa? Karena
mereka tidak merasa tertarik untuk mengisi formasi di daerah 3T tadi. Ya, kalau
ini yang terjadi maka ketimpangan antara Jakarta, Jawa dan kota-kota itu akan
terus terjadi," lanjut Anas.
Baca Juga : MA Buka 1.669 Formasi CPNS, Yuk Simak Daftarnya
Mengenai hal tersebut, Kementerian PAN-RB melalui RUU ASN akan memberikan
solusi dengan menawarkanrewardkhusus bagi ASN yang ingin
bertugas di daerah 3T, yakni kenaikan jabatan lebih cepat dari daerah di Pulau
Jawa, terutama Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
"Di undang-undang ini kita jawab solusinya. Salah satunya adalah terkait
denganrewardsoal kelas jabatan. Jadi, kalau dulunya di Jawa
itu untuk naik pangkat perlu empat tahun, nanti di luar Jawa terutama di
(daerah) 3T, mereka cuma butuh dua tahun bisa naik pangkat atau naik kelas
jabatannya," kata Anas.
Sementara mengenai penyelesaian honorer, Anas mengungkapkan masih dalam tahap
pengembangan undang-undang.
"Untuk 28 November yang penting mereka kita selamatkan dulu. Mereka tetap
bisa bekerja untuk tahun yang akan datang. Sambil UU ini jalan, kami sudah
mengeluarkan surat edaranagar tahun 2024 semua kementerian/lembaga tetap
menganggarkan bagi teman-teman non-ASN yang bekerja," jelas Anas. (dhan/ant)