Rekam dan Sebar Video Mesum Sejoli di Hotel, 2 Remaja Ditangkap di Kendari

Hendra Mulya - Minggu, 20 Agustus 2023 12:30 WIB
Rekam dan Sebar Video Mesum Sejoli di Hotel, 2 Remaja Ditangkap di Kendari
Internet
Ilustrasi

bulat.co.id -KENDARI | Video yang memperlihatkan sepasang kekasih sedang berbuat mesum di salah satu kamar hotel di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), viral di media sosial.

Dua remaja masing-masing berinisial RD (19) dan FLS (20) ditangkap polisi. Keduanya diduga sebagai pelaku perekam dan penyebar video tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Minggu (20/8/23) mengatakan, perekaman video itu terjadi pada Rabu (16/8/23) lalu sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu RD sedang menyantap bakso tepat di depan hotel tempat korban inisial NS (18) dan pacarnya sedang melakukan hubungan intim.

Baca Juga :Gubsu Sebut Sumut Spesial Gegara Sering Dikunjungi Presiden Jokowi

"Awalnya korban NS dan pacarnya diduga sedang melakukan hubungan badan di salah satu kamar hotel. Aksi itu terlihat pelaku RD," katanya.

RD kemudian melihat jendela dan gorden salah satu kamar hotel tersebut tidak tertutup dan melihat adanya dua orang seperti melakukan hubungan intim. Tanpa pikir panjang, RD pun langsung merekamnya.

"Seketika RD mengambil handphone lalu merekamnya mengguna video handphone," pungkasnya.

Usai merekam video aksi korban yang diduga melakukan hubungan badan, pelaku RD lalu mengirimkannya ke pelaku FLS.

FLS yang menerima kiriman video itu langsung menyebarkannya di media sosial hingga viral.

"Setelah itu RD mengirimkan video tersebut kepada rekannya FLS. Tanpa pikir panjang FLS lalu menyebarkan ke grup WhatsApp," bebernya.

Kedua pelaku kemudian diamankan polisi pada Sabtu (19/8/23) sekitar pukul 21.30 Wita. Saat diinterogasi keduanya mengaku telah melakukan perekaman dan penyebaran video pasangan tersebut.

Baca Juga :Kapolri Tinjau Kesiapan Pembukaan AMMTC di Labuan Bajo

"RD mengaku merekam video itu dan FLS mengaku menyebarkan video itu ke media sosial," bebernya.

Atas perbuatan keduanya, polisi menjerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru