bulat.co.id -JAKARTA | Sebanyak 764 warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) Jakarta menerima pengurangan masa tahanan melalui remisi khusus Natal dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI
Jakarta Ibnu Chuldun menyampaikan, dari 764
warga binaan yang mendapatkan remisi, 747
warga binaan mendapatkan
remisi khusus I (pengurangan sebagian) dan 17
warga binaan mendapatkan
remisi khusus II, yang berarti langsung bebas setelah mendapatkan
remisi ini.
Ibnu menyampaikan,
remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada tahanan yang telah memenuhi persyaratan, sekaligus sebagai dukungan untuk mereka kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah masa hukuman berakhir.
Proses pemberian
remisi juga mempertimbangkan berbagai faktor, seperti perilaku positif, partisipasi dalam kegiatan pem
binaan dan pendidikan, kondisi kesehatan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan pemasyarakatan.
"Remisi ini disesuaikan dengan masa hukuman yang telah dijalani oleh tahanan," kata Ibnu, di Jakarta, Senin (25/12/23).
Ibnu berharap pengurangan masa pidana ini akan mendorong para tahanan untuk aktif mengikuti program pem
binaan dengan baik. Selain itu, ia berharap agar tahanan yang telah bebas
dapat mengimplementasikan pem
binaan yang telah diterima di
lapas atau rutan.
"Semoga ini memberikan manfaat besar kepada seluruh tahanan agar mereka
dapat tekun dan disiplin dalam mengikuti program pem
binaan di
lapas atau rutan," kata Ibnu.
Khusus di Lapas Cipinang, sebanyak 216
warga binaan mendapatkan remisi, terdiri dari 212
warga binaan men
dapat remisi Khusus I dan empat tahanan
remisi khusus II, dengan pengurangan masa tahanan antara satu hingga tiga bulan.