Ratusan Mahasiswa BEM SI Protes Putusan MK, Tuding Jokowi Hianati Reformasi

Hadi Iswanto - Jumat, 20 Oktober 2023 16:15 WIB
Ratusan Mahasiswa BEM SI Protes Putusan MK, Tuding Jokowi Hianati Reformasi
tvone
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (20/10/2023)
bulat.co.id -Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (20/10/2023) sejak pukul 15:30 WIB. Aksi ini dilakukan bertepatan dengan momentum 9 tahun Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Indonesia.

"Kami berpandangan bahwa Jokowi telah mengkhianati reformasi. Terbukti dari berbagai kemunduran dan kebobrokan dari segi hukum, HAM, komersialisasi pendidikan, represivitas aparat, konflik agraria dan investasi yang membelakangi hak-hak rakyat," teriak salah satu orator di atas mobil komando, Jumat (20/10/2023).

Sejumlah aparat keamanan juga tampak bersiaga di Jalan Medan Merdeka Barat. Jalanan diblokade dengan barrier beton dan air barrier yang dibalut dengan kawat. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqib Birru Re A teregister dengan Nomor: 55/PPU-XXI/2023. Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitum ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," sambung dia.

Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. (tvone)

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru