Punya Harta Fantastis, Oknum Bea Cukai Purwakarta di Laporkan ke KPK

Andy Liany - Senin, 06 Mei 2024 08:30 WIB
Punya Harta Fantastis, Oknum Bea Cukai Purwakarta di Laporkan ke KPK
istimewa
Punya Harta Fantastis, Oknum Bea Cukai Purwakarta di Laporkan ke KPK
bulat.co.id - Pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas mengklarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan harta yang fantastis yang dimiliki oleh salahsatu petinggj Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat.

Andreas hawatir, ada keterlibatan klienya Wijanto Tirtasana dalam aliran dana yang dimiliki oleh oknum Bea Cukai tersebut lantaran sebelumnya memiliki bisnis bersama.

Dijelaskan Andreas, dirinya bersama rekan Advokad bermaksud mengklarifikasi kepada KPK atas laporan yang sebelumnya telah dilaporkan atas dugaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada oknum Bea cukai atau sekarang menjadi kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat.

Menurut Andreas, terlapor yang diketahui berinisial REH pada data e-LHKPN tahun 2017 memiliki harta sebanyak Rp 3,5 milyar harta tersebut baik signifikan yaitu pada LHKPN tahun 2021 bertambah Rp 5,6 milyar.

"Saya cek di LHKPN, tahun 2023 dan 2024 nama oknum tersebut tidak melaporkan kembali LHKPN nya," katanya.

Dari data LHKPN, pada rentan tahun 2017 hingga 2022, klienya telah bekerjasama bisnis bersama REH yang saat itu sebagaimana surat kesepakatan kerjasama terlapor mengaku sebagai karyawan swasta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Klien kami sebelumnya berbisnis dengan oknum yang dibela cukai itu dan berhutang sebesar 7 milyar rupiah dan telah dibayar. Tetapi justru klien kami di intimidasi dengan aparat militer untuk mengakui jika hutang tersebut belum diselwsaikan dan justru nilainya semakin banyak," kata Andreas kepada awak media saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (5/5/2024).

Oleh karenanya, menurut Andreas dirinya kuatir jika bisnis yang dilakukan klienya bagian dari tindak pidana korupsi kepada oknum Bea Cukai tersebut karena harta yang dimiliki oknum Bea Cukai REH naik dengan signifikan. Bahkan sebagaimana penulusanya aset yang dimiliki REH sebesar Rp 60 milyar.

Ia menambahkan, upaya intimidasi yang dilakukan terlapor dan harta yang fantastis terlapor yang hanya merupakan seorang pegawai Bea Cukai telah dilaporkanya ke beberapa pihak termasuk ke Kementerian Keuangan dan Direktorat Bea Cukai.

"Segala upaya telah kami tempuh termasuk menyurati Kemenkeu tetapi belum ada balasan," tutup Andreas.

Penulis
: Ragil Surono
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru