Pria di Dumai Ditangkap Gegara Jual Mantan Istri ke Pria Hidung Belang

Hendra Mulya - Sabtu, 17 Juni 2023 14:38 WIB
Pria di Dumai Ditangkap Gegara Jual Mantan Istri ke Pria Hidung Belang
Istimewa
bulat.co.id -Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Dumai, menangkap seorang pria berinisial MI (19).

Dia ditangkap karena kasus TPPO, menjual mantan istrinya berinisial WA ke pria hidung belang.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin mengatakan, keduanya ditangkap di sebuah penginapan di Kota Dumai, pada Jumat (16/05/23) dini hari. Pelaku tidak berkutik saat digerebek.

Baca Juga :Oknum TNI AL Ditetapkan Tersangka Terlibat Penyelundupan PMI Ilegal di Bintan

"Tersangka kita amankan saat menjajakan mantan istri ke pria hidung belang di salah satu wisma di kamar 209 Wisma Cemara," kata Nandang, Sabtu (17/06/2023).

Dalam aksinya, pelaku menawarkan mantan istrinya WA kepada lelaki hidung belang seharga Rp 250 ribu melalui aplikasi MiChat. Mereka sepakat setiap transaksi uangnya dibagi dua.

Baca Juga :Tempo 10 Hari, 22 Tersangka Kasus PMI Ilegal di Kepri Ditangkap

"Tersangka mendatangi korban di Wisma Cemara lalu membuat kesepakatan pada korban dengan mencarikan tamu untuk melayani secara seksual melalui MiChat dan meminta fee atau upah 50 persen. Sebelumnya juga WA ini pernah dijual ke pria berinisial AR dan SY," kata Nandang.

Kedua pelanggan mantan istrinya itu dijual lewat aplikasi MiChat di Wisma Cemara. Untuk kesepakatan, kedua mantan pasangan suami istri tersebut lebih dulu melakukan hubungan badan.

"Ya si perempuan ini masih ada rasa juga sama mantan suaminya. Jadi mereka ini waktu di hotel berhubungan badan dahulu baru buat kesepakatan untuk mencarikan pelanggan," kata Nandang.

Baca Juga :Ayah Perkosa Anak Kandung Sejak Usia 8 Tahun

Setelah disepakati, barulah mantan suami WA bergerilya mencari pelanggan di Kota Dumai. Salah satunya lewat aplikasi jenis MiChat dengan mematok tarif Rp 250 ribu untuk sekali kencan.

Selain MI, WA juga dijual oleh dua pria lain yang kini sedang diburu. Namun MI disebut tidak kenal dengan dua mucikari lain yang menjual istrinya.

"Bercerai di pengadilan mereka ini sudah sejak Mei kemarin. Dijual beberapa kali di sana dengan alasan si pelaku tidak punya pekerjaan," kata Nandang.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti lain berupa alat kontrasepsi. Barang bukti dan pelaku kini telah dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan atas kasus TPPO.

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru