Prajurit TNI Langgar Aturan Lalulintas, Kapuspen TNI: Merujuk Pada Undang-undang Ini

- Senin, 10 Oktober 2022 19:02 WIB
Prajurit TNI Langgar Aturan Lalulintas, Kapuspen TNI: Merujuk Pada Undang-undang Ini
Ilustrasi razia - (Foto: Dok.bulat.co.id)

bulat.co.id - Pengendara kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan berlalu lintas pastinya akan mendapat tindakan dari polisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi Lalu lintas berwenang menggelar razia, dan menilang pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas.

Namun bagaiman jika yang melanggar adalah prajurit TNI. Apakah mereka juga akan ditilang polisi?

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Pertama (Laksma) TNI Kisdiyanto menjelaskan bahwa polisi tidak berhak menilang prajurit TNI. Hal tersebut, kata Kisdiyanto, berdasarkan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Pada dasarnya setiap pengguna jalan yang menggunakan lalu lintas umum harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sehingga, pengguna jalan yang melanggar harus ditindak, dan dikenakan sanksi sesuai aturan dalam UU LLAJ," kata Kisdiyanto melansir okezone pada Senin (10/10/2022)

"Namun Penindakan terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran, termasuk melanggar lalu lintas, juga dapat berpedoman pada UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," sambungnya.

Kisdiyanto mengatakan, prajurit yang melanggar lalu lintas tetap akan ditindak, namun penindakan dilakukan oleh penyidik dari polisi militer.

"Merujuk pada Undang-Undang ini, dalam hukum acara pidana militer yang dapat bertindak sebagai penyidik adalah Polisi Militer, Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Oditur," ucapnya.

Kisdiyanto mengungkap, jika ternyata pada praktiknya terdapat polisi yang menilang prajurit TNI, maka pihaknya akan memberitahukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sesuaikan dengan aturan saja," katanya.

(Red)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru