PPATK Dalami 256 Rekening Diduga Milik Panji Gumilang

- Kamis, 06 Juli 2023 11:03 WIB
PPATK Dalami 256 Rekening Diduga Milik Panji Gumilang
internet
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
bulat.co.id -JAKARTA | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini sedang mendalami temuan 256 rekening yang diduga milik pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Dari seluruh rekening yang ditemukan, diketahui memiliki enam nama yang berbeda. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, proses pendalaman terkait rekening tersebut juga terus dikoordinasikan secara intensif dengan penyidik yang menangani perkara Panji Gumilang.

Baca Juga :Geger! Sesosok Mayat Bayi di Madina Ditemukan Warga
"Masih dalam proses ya. Koordinasi dengan penyidik terus dilakukan secara intensif," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).

Namun, Ivan belum mau bicara banyak terkait proses pendalaman yang dilakukan PPATK tersebut. Ivan hanya memastikan, bahwa PPATK melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Terpisah, Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan, pihaknya belum memiliki informasi yang bisa disampaikan ke publik terkait kasus Panji Gumilang. Menurutnya, setiap perkembangan hasil analisa PPATK akan disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH).

Untuk diketahui, temuan Panji Gumilang memiliki 256 rekening tersebut awalnya diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Selain itu, Mahfud mengungkapkan, ada 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga :Ini Deretan Toilet Mewah Bernilai Fantastis Pakai Uang Rakyat
"Kemudian 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak," ujar Mahfud ditemui usai memberikan sambutan seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Selain itu, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara. Kasus terkait Panji Gumilang tersebut dikatakan juga telah naik ke tahap penyidikan. Meskipun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. (dhan/kmp)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru