Ponpes Al Zaytun, Menanti Sanksi Administrasi Hingga Pidana

- Minggu, 25 Juni 2023 12:21 WIB
Ponpes Al Zaytun, Menanti Sanksi Administrasi Hingga Pidana
Internet
Ponoes Al Zaytun menanti sanski pidana hingga administrasi
bulat.co.id -Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang terletak di wilayah Indramayu, Jawa Barat, menuai sorotan publik lantaran penuh kontroversi.

Ponpes Al Zaytun menerapkan cara ibadah yang tidak biasa. Misalnya shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan laki-laki.

Baca Juga :Ungkit Kasus Setahun Ngendap di Polrestabes, Pelapor "Diteror"

Karena kontroversi itu, pemerintah bakal menerapkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Hal ini diputuskan setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantornya baru-baru ini.

Pertemuan itu turut dihadiri Kepala BIN Daerah (Kabinda) Jawa Barat, Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa Mahks, serta perwakilan Polri, BNPT, dan Kementerian Agama (Kemenag).


Dalam pertemuan sore itu, Ridwal Kamil melaporkan proses investigasi dari tim yang dibentuknya. Ia menggali data di lapangan soal ponpes tersebut dan mewawancarai tim dari Al Zaytun.

Dari situ, ia pun menyampaikan rekomendasi kepada Mahfud MD yang menyangkut aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial di wilayah Indramayu.

Baca Juga :Jalan di Labura Mulai Diperbaiki, Pengerjaan Capai 80 Persen

Menindak lanjuti hal itu, Mahfud menyatakan, Polri akan menangani tindak pidana secara langsung. Hal ini mengingat dugaan terjadinya tindak pidana di ponpes tersebut sudah sangat jelas.

"Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," kata Mahfud.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyebut, Polri akan menindaklanjuti laporan yang masuk terkait pimpinan ponpes, Panji Gumilang.

Laporan terhadap Panji telah terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. "Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu. Semua laporan yang diterima pasti direspons, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata dia.

Sementara, Kementerian Agama (Kemenag) akan membekukan izin operasional pondok pesantren jika terbukti melakukan tindakan pelanggaran berat. Pelanggaran berat tersebut bisa seperti penyebaran paham keagamaan yang sesat.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menyampaikan, saat ini Al Zaytun tercatat memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Karena itu, Dirjen Pendidikan Islam memiliki kewenangan membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren apabila ditemukan pelanggaran yang dianggap berat.

Meski begitu, Mahfud menyampaikan, pemerintah tetap akan memperhatikan hak belajar para santri yang bersekolah di sekolah tersebut. (dhan/kmp)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru