Polres Metro Jakpus Gagalkan Peredaran Ganja Berlabel Susu Bubuk

- Senin, 06 Maret 2023 22:10 WIB
Polres Metro Jakpus Gagalkan Peredaran Ganja Berlabel Susu Bubuk
Istimewa
Ilustrasi

bulat.co.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan personelnya berhasil menggagalkan peredaran serbuk ganja berlabel susu bubuk yang dapat diseduh dengan air. Dijelakannya, itu adalah salah satu modus baru dalam transaksi narkoba dengan tersangka tiga orang.

"Dari 3 orang tersangka yang selanjutnya yang termasuk juga menjadi atensi kami yakni serbuk ganja yang dicampur ke dalam kemasan yang dikenal dengan susu ganja," ujar Komarudin dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti dari 33 Perkara

"Termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku digunakan untuk mengelabui proses penjualan," imbuhnya, dilansir dari CNN Indonesia.

Komarudin menjelaskan pihaknya mengamankan 1.653 gram susu ganja yang dikemas menjadi delapan kemasan atau masing-masing berisi 200 gram.


"Berdasarkan keterangan pelaku atau tersangka bahwa satu kotak yang satu kemasan ini dengan cara dicampur dengan air ataupun di sebut dengan air membuat kopi dengan campuran sebanyak 2 sendok," kata dia.

"Cukup dua sendok maka dia akan mendapatkan reaksi sebagaimana orang menggunakan ganja," imbuh Komarudin.

Kepada para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati

Kasus susu ganja ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Pusat selama Februari 2023.

Selama Februari, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sebanyak 52 tersangka kasus narkoba yang terdiri dari tiga orang tersangka wanita dan sisanya 49 orang tersangka pria.


Dari 52 orang tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 689,55 gram; ganja sebanyak 62,6 kilogram, serbuk ganja sebanyak 1.655 gram dan ekstasi sebanyak lima butir serta obat golongan empat sebanyak 74.179 butir.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru