bulat.co.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan personelnya
berhasil menggagalkan peredaran serbuk ganja berlabel susu bubuk yang dapat
diseduh dengan air. Dijelakannya, itu adalah salah satu modus baru dalam
transaksi narkoba dengan tersangka tiga orang.
"Dari 3 orang tersangka yang selanjutnya yang termasuk juga
menjadi atensi kami yakni serbuk ganja yang dicampur ke dalam kemasan yang
dikenal dengan susu ganja," ujar Komarudin dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti dari 33 Perkara
"Termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh
para pelaku digunakan untuk mengelabui proses penjualan," imbuhnya,
dilansir dari CNN Indonesia.
Komarudin menjelaskan pihaknya mengamankan 1.653 gram susu ganja
yang dikemas menjadi delapan kemasan atau masing-masing berisi 200 gram.
"Berdasarkan keterangan pelaku atau tersangka bahwa satu
kotak yang satu kemasan ini dengan cara dicampur dengan air ataupun di sebut
dengan air membuat kopi dengan campuran sebanyak 2 sendok," kata dia.
"Cukup dua sendok maka dia akan mendapatkan reaksi
sebagaimana orang menggunakan ganja," imbuh Komarudin.
Kepada para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2
undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati
Kasus susu ganja ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus yang
berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Pusat selama Februari 2023.
Selama Februari, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sebanyak 52
tersangka kasus narkoba yang terdiri dari tiga orang tersangka wanita dan sisanya
49 orang tersangka pria.
Dari 52 orang tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika
jenis sabu sebanyak 689,55 gram; ganja sebanyak 62,6 kilogram, serbuk ganja
sebanyak 1.655 gram dan ekstasi sebanyak lima butir serta obat golongan empat
sebanyak 74.179 butir.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2
undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.