Polres Metro Jakpus Gagalkan Peredaran Ganja Berlabel Susu Bubuk

- Senin, 06 Maret 2023 22:10 WIB
Polres Metro Jakpus Gagalkan Peredaran Ganja Berlabel Susu Bubuk
Istimewa
Ilustrasi


Dari 52 orang tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 689,55 gram; ganja sebanyak 62,6 kilogram, serbuk ganja sebanyak 1.655 gram dan ekstasi sebanyak lima butir serta obat golongan empat sebanyak 74.179 butir.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru