Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengaiaya Wanita di Sukabumi, Kepala Dilindas Sepeda Motor

Hendra Mulya - Senin, 07 Agustus 2023 12:45 WIB
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengaiaya Wanita di Sukabumi, Kepala Dilindas Sepeda Motor
istimewa
Sebanyak dua pelaku telah ditangkap dari sembilan orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wanita yang di seret hingga dilindas sepeda motor di Sukabumi. (Riza)
bulat.co.id -SUKABUMI | Kepolisian dari Polsek Citamiang, PolresSukabumiKota, Jawa Barat kembali menangkap dua dari sembilan orang pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita yang terjadi pada Jumat (4/8/23) di Jalan Pramuka, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Aksi penganiayaan seorang wanita itu pun viral di media sosial. Dalam rekaman video itu terlihat korban dianiaya dengan cara diseret, lalu dilindas kepalanya menggunakan sepeda motor. Diketahui, aksi penganiayaan itu diduga masalah asmara atau cemburu.

Baca Juga :Tujuh Warga Gaja Dihukum Mati PM Hamas

Kapolsek Citamiang Iptu Iwan Hendi Sutisna mengatakan, hingga saat ini baru dua orang yang berhasil diamankan, yakni DM (19) dan MIE (19), sementara pelaku utama R (19) dan enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran jajaran Satreskrim Polsek Citamiang.

"Tadi malam anggota kita mengamankan satu orang pelaku, jadi sampai saat ini dua orang yang baru diamankan. Saat ini jajaran Reskrim Polsek Citamiang masih berada di lapangan untuk menangkap para pelaku lainnya," kata Iwan kepada Beritasatu.com Senin (7/8/23).

Kedua pelaku terancam Pasal 170 JuntoPasal 351 tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara, saat ini korban telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit dan tengah masa pemulihan dirumahnya.

"Untuk korban sekarang posisinya dirawat di rumah. Kita juga melakukan pendampingan untuk mengembalikan psikis korban," tuturnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru