bulat.co.id -
JAYAPURA | Polisi menangkap 4
pelaku pembakaran dalam kericuhan yang terjadi saat
massa mengantar
jenazah mantan
Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura beberapa waktu lalu.Keempat
pelaku yang berhasil di
tangkap itu masing-masing berinisial AH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43).
"Saat ini kita sudah menangkap empat
pelaku dalam peristiwa
kerusuhan saat
massa mengantar
jenazah mantan
Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon kepada wartawan, Senin (22/1/24).
Victor mengungkapkan, keempat
pelaku diciduk aparat di lokasi dan waktu yang berbeda. Pertama,
pelaku inisial CW di
tangkap pada Minggu (14/1/24) sekitar pukul 02.00 WIT.
"Untuk pertama pada hari Minggu (14/1/24) sekira pukul 02.00 WIT, tim berhasil mengamankan terduga inisial CW," kata Victor.
Kemudian, pada Selasa (16/1/24) giliran
pelaku berinisial AH yang diciduk aparat. AH mengaku ikut terlibat dalam aksi
pembakaran terhadap sejumlah rumah toko (ruko).
"Tim berhasil mengamankan
pelaku atas inisial AH dan diinterogasi dan berdasarkan bukti yang ada, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," imbuhnya.
Sedangkan untuk dua
pelaku lain yakni EW dan GD dibekuk
polisi pada Rabu (17/1/24) sekira pukul 18.00 WIT. Keduanya juga mengakui aksi
pembakaran yang telah dilakukannya tersebut.
"Tim mengamankan inisial EW dan GD. Berdasarkan alat bukti yang ada 2 orang
pelaku tersebut mengakui perbuatannya," jelasnya.
Victor membeberkan, keempat
pelaku ini di
tangkap berdasarkan keterangan dari 17 orang saksi yang diperiksa. Keterangan itu juga dikuatkan oleh alat bukti yang didapat oleh
polisi.
"Barang bukti ada hasil rekaman CCTV, rekaman video, kemudian pakaian daripada
pelaku, dan barang-barang yang bekas terbakar," bebernya.
Dia menjelaskan, keempat
pelaku melakukan
pembakaran ini memakai kardus yang telah dibakar menggunakan korek api. Setelah itu, kardus tersebut dilempar ke ruko hingga terjadi kebakaran.
"Dengan cara melemparkan karton yang didapat di sekitarnya agar api cepat membesar dan menggunakan korek gas yang diperoleh pemberian orang lain," tuturnya.
Akibat perbuatannya ini, keempat
pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1 KUHP kemudian Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 huruf E KUHP. Pelaku terancam kurungan pidana selama 12 tahun.
"Keempatnya diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan hukuman penjara paling sedikit 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.
Diketahui, aksi
pembakaran tersebut terjadi di pertigaan lampu merah Perumnas Waena, Kota Jayapura, pada Kamis (28/12/23) lalu. Ketika itu rombongan
massa hendak mengantar
jenazah Lukas Enembe ke rumah duka.
Namun, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), rombongan
massa melakukan perusakan hingga
pembakaran terhadap sejumlah bangunan. Bahkan, rombongan
massa terlibat bentrok dengan aparat.