Polisi Ringkus 4 Pelaku Pembakaran Saat Rusuh Pengantar Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe

Hendra Mulya - Senin, 22 Januari 2024 14:19 WIB
Polisi Ringkus 4 Pelaku Pembakaran Saat Rusuh Pengantar Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
Istimewa
bulat.co.id - JAYAPURA | Polisi menangkap 4 pelaku pembakaran dalam kericuhan yang terjadi saat massa mengantar jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura beberapa waktu lalu.Keempat pelaku yang berhasil ditangkap itu masing-masing berinisial AH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43).

"Saat ini kita sudah menangkap empat pelaku dalam peristiwa kerusuhan saat massa mengantar jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon kepada wartawan, Senin (22/1/24).

Victor mengungkapkan, keempat pelaku diciduk aparat di lokasi dan waktu yang berbeda. Pertama, pelaku inisial CW ditangkap pada Minggu (14/1/24) sekitar pukul 02.00 WIT.

"Untuk pertama pada hari Minggu (14/1/24) sekira pukul 02.00 WIT, tim berhasil mengamankan terduga inisial CW," kata Victor.

Kemudian, pada Selasa (16/1/24) giliran pelaku berinisial AH yang diciduk aparat. AH mengaku ikut terlibat dalam aksi pembakaran terhadap sejumlah rumah toko (ruko).

"Tim berhasil mengamankan pelaku atas inisial AH dan diinterogasi dan berdasarkan bukti yang ada, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," imbuhnya.

Sedangkan untuk dua pelaku lain yakni EW dan GD dibekuk polisi pada Rabu (17/1/24) sekira pukul 18.00 WIT. Keduanya juga mengakui aksi pembakaran yang telah dilakukannya tersebut.

"Tim mengamankan inisial EW dan GD. Berdasarkan alat bukti yang ada 2 orang pelaku tersebut mengakui perbuatannya," jelasnya.

Victor membeberkan, keempat pelaku ini ditangkap berdasarkan keterangan dari 17 orang saksi yang diperiksa. Keterangan itu juga dikuatkan oleh alat bukti yang didapat oleh polisi.

"Barang bukti ada hasil rekaman CCTV, rekaman video, kemudian pakaian daripada pelaku, dan barang-barang yang bekas terbakar," bebernya.

Dia menjelaskan, keempat pelaku melakukan pembakaran ini memakai kardus yang telah dibakar menggunakan korek api. Setelah itu, kardus tersebut dilempar ke ruko hingga terjadi kebakaran.

"Dengan cara melemparkan karton yang didapat di sekitarnya agar api cepat membesar dan menggunakan korek gas yang diperoleh pemberian orang lain," tuturnya.

Akibat perbuatannya ini, keempat pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1 KUHP kemudian Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 huruf E KUHP. Pelaku terancam kurungan pidana selama 12 tahun.

"Keempatnya diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan hukuman penjara paling sedikit 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.

Diketahui, aksi pembakaran tersebut terjadi di pertigaan lampu merah Perumnas Waena, Kota Jayapura, pada Kamis (28/12/23) lalu. Ketika itu rombongan massa hendak mengantar jenazah Lukas Enembe ke rumah duka.

Namun, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), rombongan massa melakukan perusakan hingga pembakaran terhadap sejumlah bangunan. Bahkan, rombongan massa terlibat bentrok dengan aparat.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru