Perppu Cipta Kerja Bahas Label Halal Bagi UMKM

- Minggu, 01 Januari 2023 15:00 WIB
Perppu Cipta Kerja Bahas Label Halal Bagi UMKM
Istimewa
Ilustrasi
bulat.co.id -Perppu Cipta Kerja mempermudah sejumlah perizinan di sektor ekonomi, salah satunya soal label halal. Bila selama ini yang mengeluarkan label halal lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia, kini diperkecualikan bagi pedagang unit usaha kecil dan menengah (UMKM).

Dalam Perppu Ciptaker tersebut, di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga:RUU PPSK Resmi Jadi UU

Pasal 4A
(1) Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.

(2) Pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
Selain itu, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH. Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

"Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," bunyi pasal 5 ayat 3, seperti diketahui dari detikcom, Minggu (1/1/2023).

Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan pengembangan organisasi BPJPH di daerah sesuai kebutuhan. Ketentuan mengenai tugas, fungi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden.

Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:

a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;
b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;
c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
d. memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat perubahan komposisi Bahan dan/ atau PPH; dan
e. melaporkan perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH kepada BPJPH.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru