Perppu Cipta Kerja Bahas Label Halal Bagi UMKM

- Minggu, 01 Januari 2023 15:00 WIB
Perppu Cipta Kerja Bahas Label Halal Bagi UMKM
Istimewa
Ilustrasi
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:

a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;
b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;
c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
d. memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat perubahan komposisi Bahan dan/ atau PPH; dan
e. melaporkan perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH kepada BPJPH.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru