Perppu Cipta Kerja Bahas Label Halal Bagi UMKM

- Minggu, 01 Januari 2023 15:00 WIB
Perppu Cipta Kerja Bahas Label Halal Bagi UMKM
Istimewa
Ilustrasi
Selain itu, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH. Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

"Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," bunyi pasal 5 ayat 3, seperti diketahui dari detikcom, Minggu (1/1/2023).

Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan pengembangan organisasi BPJPH di daerah sesuai kebutuhan. Ketentuan mengenai tugas, fungi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru