Permendikbudristek Atur seleksi Kepsek Melalui Platform Merdeka Mengajar

- Senin, 07 Agustus 2023 16:00 WIB
Permendikbudristek Atur seleksi Kepsek Melalui Platform Merdeka Mengajar
internet
ilustrasi

bulat.co.id -JAKARTA | Guru yang sudah memenuhi syarat saat ini dapat mengikuti seleksi kepala sekolah terbuka sebagaimana Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah.

Seleksi Kepsek juga ditujukan untuk guru yang sudah mengikuti diklat CKS (Calon Kepala Sekolah) atau Guru Penggerak. Mulai Agustus 2023 ini, guru yang ingin mengikuti seleksi kepsek bisa melalui platform Merdeka Mengajar.

Baca Juga :Pengiriman 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,7 M Digagalkan Bea Cukai Semarang

Guru bisa melihat kualifikasi untuk mendaftarkan diri sebagai kepala sekolah, melalui platform tersebut. Apabila memenuhi kriteria, maka guru tinggal menunggu undangan dari dinas pendidikan setempat.

Setelah memperoleh undangan, guru kemudian dapat mengikuti seleksi sesuai linimasa yang diberikan dinas pendidikan. Dikatakan melalui media sosial Guru Dikdas Kemdikbudristek, semua proses seleksi kepala sekolah akan dilakukan secara daring (online).

Calon kepsek tak perlu mengurus berkas pendaftaran fisik dan mengatur waktu untuk mengumpulkan berkas di kantor dinas pendidikan setempat.


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru