bulat.co.id -JAKARTA | Peredaran sabu-sabu
dengan beratv 36 kilogra berhasil digagalkan Polda Metro Jaya. Sabu tersebut disamarkan
dengan bungkus atau kemasan kopi dan teh di Kota Depok, Jawa Barat, Senin
(17/7).
Selain
mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan barang bukti berinisial RB
alias Robi (38), yang ditangkap pada Sabtu (1/7) pukul 05.50 WIB di Ruko Akbar
Motor Jalan Raya Cinangka RT 005/RW 004 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari,
Depok, Jawa Barat.
Baca Juga :Sejak Januari 2023, Keberangkatan 2.659 PMI Diduga Ilegal Dicegah
Kapolda
Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, mengatakan, modus
yang digunakan oleh tersangka menggunakan kemasan kopi dan teh impor. "Modus
yang digunakan adalah sabu dikemas ke dalam bungkus kopi impor merek Bluebeard
dan bungkus teh merek Guanyinwang," katanya.
Mantan
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga
mengungkapkan, bahwa polisi telah mengamankan barang bukti sejumlah 32 bungkus
kopi hitam merek Bluebeard berisi Sabu 34 kilogram dan 2 bungkus teh China
Guanyinwangserta satu mobil berwarna hitam.
Karyoto
menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2)
Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan
ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau
hukuman mati, " katanya.
Baca Juga :Dendam Sering Dimaki, Ayah di Kediri Nekat Bunuh Anak Kandungnya
Karyoto
juga menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana ini dapat menyelamatkan
ratusan ribu jiwa manusia. "Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi
oleh 4 orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 36 kilogram sabu
ini bisa menyelamatkan 144.000 jiwa," katanya.
Karyoto berharap
kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan
sesuatu hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya. "Kami
selalu mengharap kepada masyarakat sekecil apapun informasi yang bisa didapat
oleh masyarakat tolong laporkan ke kami," katanya. (dhan/ant)