Peredaran Sabu 36 Kg Digagalkan

- Senin, 17 Juli 2023 16:00 WIB
Peredaran Sabu 36 Kg Digagalkan
internet
Peredaran sabu-sabu dengan beratv 36 kilogra berhasil digagalkan Polda Metro Jaya. Sabu tersebut disamarkan dengan bungkus atau kemasan kopi dan teh di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (17/7).


Karyoto menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, " katanya.

Baca Juga :Dendam Sering Dimaki, Ayah di Kediri Nekat Bunuh Anak Kandungnya


Karyoto juga menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana ini dapat menyelamatkan ratusan ribu jiwa manusia. "Jika diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 4 orang, maka pengungkapan kasus tindak pidana narkotika 36 kilogram sabu ini bisa menyelamatkan 144.000 jiwa," katanya.

Karyoto berharap kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan sesuatu hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya. "Kami selalu mengharap kepada masyarakat sekecil apapun informasi yang bisa didapat oleh masyarakat tolong laporkan ke kami," katanya. (dhan/ant)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru