Peredaran Sabu 36 Kg Digagalkan

- Senin, 17 Juli 2023 16:00 WIB
Peredaran Sabu 36 Kg Digagalkan
internet
Peredaran sabu-sabu dengan beratv 36 kilogra berhasil digagalkan Polda Metro Jaya. Sabu tersebut disamarkan dengan bungkus atau kemasan kopi dan teh di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (17/7).

bulat.co.id -JAKARTA | Peredaran sabu-sabu dengan beratv 36 kilogra berhasil digagalkan Polda Metro Jaya. Sabu tersebut disamarkan dengan bungkus atau kemasan kopi dan teh di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (17/7).

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan barang bukti berinisial RB alias Robi (38), yang ditangkap pada Sabtu (1/7) pukul 05.50 WIB di Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka RT 005/RW 004 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga :Sejak Januari 2023, Keberangkatan 2.659 PMI Diduga Ilegal Dicegah
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers di Jakarta, mengatakan, modus yang digunakan oleh tersangka menggunakan kemasan kopi dan teh impor. "Modus yang digunakan adalah sabu dikemas ke dalam bungkus kopi impor merek Bluebeard dan bungkus teh merek Guanyinwang," katanya.

Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga mengungkapkan, bahwa polisi telah mengamankan barang bukti sejumlah 32 bungkus kopi hitam merek Bluebeard berisi Sabu 34 kilogram dan 2 bungkus teh China Guanyinwangserta satu mobil berwarna hitam.


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru