bulat.co.id -BATAM | Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 455 iPhone bekas dari berbagai tipe di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 2 orang calon penumpang tujuan Bandara Soekarno Hatta, Jakarta turut diamankan.
"2 orang calon
penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373 berinisial MZ dan LNH kedapatan membawa 455 handphone bekas merk iPhone pada Sabtu (16/12)," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi
Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, Rabu (27/12/23).
Rizki menjelaskan pengungkapan
penyelundupan iPhone bekas itu bermula dari kecurigaan petugas
Bea Cukai terhadap barang bawaan ke
dua pelaku. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan
dua koper dan
dua tas ransel berisi telepon genggam.
"Tim intelijen mengidentifikasi
penumpang mencurigakan yang diduga MZ dan LNH karena menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8," ujarnya.
"Atas informasi tersebut kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan
penumpang yang dibawa oleh inisial MZ dan LNH. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 koper dan 2 tas ransel berisi HP dengan merk iPhone," tambahnya.
Kemudian, terhadap 2 koper dan 2 tas ransel yang dibawa calon
penumpang tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas 2 koper dan 2 tas ransel yang dibawa," ujarnya.
Atas perbuatannya ke
dua calon
penumpang berinisial MZ dan LNH terindikasi melanggar Undang-Undang Kepabeanan serta melanggar Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
"Ke
dua calon
penumpang terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," ujarnya.